Flashy Colorful Pink Yellow Green Star -->

Rabu, 24 Oktober 2012

PERAN SERTA WARTAWAN ACEH DALAM MENGONTROL PEMERINTAHAN ACEH

Diposting oleh Maya Hu di 05.10


Oleh: Maya Husna

            Salah satu pilar demokrasi yang terpenting adalah pers, sebagai media komunikasi antar pihak yang berada dalam sebuah komunitas, mulai dari komunitas kecil sampai dengan sebuah negara bahkan antar negara. Tentu saja apabila pers dijadikan sebagai sarana berdemokrasi, maka pers itu harus berada pada esensi yang benar, yaitu pers yang bebas, pers yang adil, dan pers yang tidak memihak. Keberpihakan pers hanya pada satu hal yaitu kebenaran atau fakta.
            Karena kebebasan yang dimilikinya, maka pers selalu menjadi andalan bagi pejuang kebenaran. Sebab jika pers sudah memihak, justru menjadi ancaman bagi demokrasi karena pers telah menjadi alat penguasa dan kaum penindas. Padahal kebebasan adalah sebuah sikap anti penindasan dan anti kesewenang-wenangan.
                        Menurut Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa “pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sebagai pelaku media informasi, selain memiliki fungsi pendidikan dan fungsi hiburan, pers juga memiliki fungsi kontrol sosial. Dalam perannya  sebagai fungsi pendidikan ,pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan dan wawasan. Sebagai fungsi pendidikan  pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel berbobot.
            Aceh merupakan daerah yang baru saja diliput konflik dan bencana Tsunami. Keberadaan wartawan di Aceh sangatlah dibutuhkan dalam perkembangan dan pembangunan informasi di Aceh. Aceh sekarang dalam masa transisi yang memerlukan pengawasan oleh pers terhadap roda pemerintahan di Aceh. Tanpa adanya pengawasan oleh pers, maka dikhawatirkan pemerintahan di Aceh tidak berjalan dengan baik, para penguasa akan menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya. Maka oleh karena itu, diperlukan pengawasan oleh pihak pers dalam menjalankan tugasnya. Pers bertugas mengontrol terhadap kebijakan-kebijakan maupun  informasi-informasi yang didapatkan dalam pemerintahan.
            Wartawan Aceh memiliki peran yang sangat penting. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan Aceh memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat, disamping mencari informasi juga harus memiliki pengetahuan dan berani mengambil resiko yang akan dihadapinya. Seorang wartawan haruslah mempunyai kepribadian yang baik dalam meliput maupun dalam menjalankan tugasnya. Kita membutuhkan pers yang bijak yaitu pers yang bukan hanya menyajikan faktta sumir, tetapi juga dapat melakukan investigasi dan check and recheck terhadap sebuah kasus, baik kasus sosial, kasus kriminal, terlebih lagi kasus politik.
            Kita sadar memang masyarakat Aceh adalah masyarakat yang sangat menyukai masalah politik termasuk berita politik. Namun kita juga harus mengetahui bahwa pers juga harus mengajarakan cara-cara berpolitik yang santun kepada masyarakat. Sebab, selain berperan sebagai media informasi dan media hiburan, pers juga berperan sebagai media edukatif. Patut kita sadari betapa besarnya peranan persdalam proses perdamaian Aceh, demikian juga dalam membangun demokrasi di Aceh termasuk dalam pelaksanaan Pilkada yang telah berlalu.
            Untuk membantu pemerintahan didalam mengawasi penggunaan uang Negara, dalam kapasitasnyaa insan pers dengan peran “kontrol sosial”, maka insan pers diharapkanberperan lebih aktif lagi, dengan meningkatkan metode, mempelajari berbagai hal yang berkaitan dengan aliran dana, kebijakan pemerintah, atau lainnya, sehingga insan pers menjadi melek terhadap segala aturan pemerintah, sehungga dapat menjadi bagian dalam partisipasinya sebagai funsi kontrol sosial, baik memberikan kebaikan sebagai reward maupun membongkar borok-borok oknum pemerintah sebagai punishment, sehingga pers memainkan peran sehingga seimbang.
            Bagi pers yang bebas, fakta dan kebenaran adalah komitmen yang harus dipegang teguh. Pers yang baik sebagaiman juga diatur dalam Undang-Undang dan berbagai regulasi ialah pers yang menghargai nilai-nilai yang berkembang didalam masyarakat. Hak memperoleh informasi adalah hak yang tidak boleh dihambat-hambat, baik oleh pemerintah, maupun oleh pers itu sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Big Dreams Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea